PALAS - Dari 180 peserta PPK yang mengikuti seleksi ujian tertulis, 115 di antaranya dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tes wawancara. Sedangkan 16 peserta lainnya dinyatakan gugur karena tidak hadir. Calon PPK yang dinyatakan lolos ujian tertulis, secara resmi nama-namanya telah diumumkan KPU Palas, Minggu (29/10/2017) di papan pengumuman Sekretariat KPU Palas Jalan Listrik Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

Komisioner KPU Palas Divisi SDM dan Parmas Amran Pulungan mengatakan, calon PPK yang lolos ujian masuk kategori 10 besar, selanjutnya akan mengikuti seleksi test wawancara, Senin (38/10/2017) di Sekretariat KPU Palas, mulai pukul 9.00 sampai selesai.

"Setelah melewati test wawancara, baru dapat ditetapkan 5 orang setiap kecamatan sebagai anggota PPK. Setelah ditetapkan secara resmi, agenda pelantikan dijadwalkan 6 November 2017," terangnya.

Untuk diketahui, sambung Amran, calon PPK yang masuk 10 besar mewakili kecamatan Barumun, 10 peserta mewakili Ulu Barumun, 10 peserta mewakili Sosopan, 10 peserta mewakili Barumun Selatan, 10 peserta mewakili Lubuk Barumun, 10 peserta mewakili Aek Nabara Barumun, 10 peserta mewakili Barunum Tengah, 10 peserta mewakili Huristak, 10 peserta mewakili Sosa.

Sedangkan calon PPK yang mewakili tiga kecamatan kurang dari 10 orang yaitu Kecamatan Sihapas Barumun sebanyak 8 peserta, Batang Lubu Sutam sebanyak 8 peserta dan Kecamatan Hutaraja Tinggi sebanyak 9 peserta.