MEDAN-Setiap bakal calon yang berstatus PNS, tentara, polisi, anggota legislatif atau pegawai BUMN dan BUMD harus terlebih dahulu mengundurkan diri jika mencalonkan sebagai kepala daerah.

Jika tidak pencalonannya pasti dibatalkan. Dengan demikian tidak akan terjadi lagi model pengunduran diri akal-akalan seperti yang pernah dilakukan mantan calon Bupati Karo, Bangkit Sitepu.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumut Benget Silitonga menjelaskan seusai Focus Group Discussion Tim Winner Letjend Edy Rahmayadi, di GOR Primbana, Jalan Ngumban Surbakti Medan.

Kata Benget, peristiwa Bangkit Sitepu yang tidak mundur dari keanggotaannya di DPRD Medan kendati mencalonkan diri menjadi Bupati Karo (2015) merupakan satu-satunya di Indonesia. Hal semacam itu pasti tidak akan terjadi pada Pilgubsu 2018.

"Pada Pilgubsu mendatang ketentuannya setiap bakal calon harus menyerahkan surat pengunduran diri dari masing-masing institusinya, apakah PNS, pegawai BUMN atau BUMD, polisi atau tentara," ujar Benget.

Lalu, tambahnya, SK pengunduran diri dari masing-masing instansi selambat-lambatnya sudah harus diserahkan 30 hari sebelum hari pencoblosan, yakni pada 27 Juni 2018. Jika tidak, maka dengan sendirinya pencalonannya batal.

Sebagaimana diketahui sejumlah nama yang masih menjabat di lembaga TNI dan DPR RI disebut-sebut akan maju dalam pencalonan sebagai Gubernur Sumut. Mereka adalah Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi, anggota DPR RI Gus Irawan, Tifatul Sembiring, RM Syafii dan sebagainya.

Nama-nama tersebut sejauh ini belum dapat dipastikan apakah akan maju sebagai calon Gubsu atau tidak.

"Yang pasti pada 8-10 Januari 2018 saat pendaftaran pasangan bakal calon dilakukan mereka harus menyerahkan surat pengunduran diri," kata Benget.