MEDAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan kembali membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Medan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018.


“Hal ini dilakukan karena kami masih kekurangan pendaftar untuk menjadi calon anggota PPS di sejumlah kelurahan di Kota Medan. Sedangkan untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) tidak kami buka, karena sudah lebih dari cukup,” kata Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin, kepada Analisadaily.com, Jumat (27/10).

Herdensi menjelaskan, pihaknya kembali membuka pendaftaran hanya khusus calon anggota PPS ini setelah melakukan berkoordinasi dengan KPU Sumut.

“Seyogyanya formasi yang dibutuhkan untuk menjadi anggota PPS di setiap kelurahan hanya tiga orang. Namun agar seleksi perekrutan PPS kompetitif, maka yang mendaftar itu minimal dua kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan, kekurangan pendaftar calon anggota PPS ini terjadi pada 91 dari 151 kelurahan se-Kota Medan. “Kekurangan di tiap-tiap kelurahan variatif. Mulai hanya 1, 2, atau 3 orang, bahkan 6 orang sekaligus,” katanya.

Namun, lanjut Herdensi, pihaknya tidak membatasi jumlah pendaftar yang kekurangan di tiap-tiap kelurahan tersebut. “Intinya syarat-syarat berkas pendaftar harus lengkap, termasuk surat rekomendasi kelurahan dari domisili yang bersangkutan,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, perpanjangan pendaftaran PPS se-Kota Medan untuk Pilgubsu 2018 akan ditutup sampai 29 Oktober 2017 dengan mengantar langsung berkas ke kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan Nomor. 37, Medan.

“Sedangkan untuk tes tertulis/wawancara calon anggota PPS tetap tidak berubah, yakni pada 30 Oktober 2017 di Fakultas Hukum UISU, Jalan Sisingamangaraja, Medan,” tandasnya.