MEDAN-Kelambanan partai politik menetapkan calon yang akan diusung pada Pilgub Sumut 2018 tak dapat dihindari akan menyebabkan rakyat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam posisi tersandera.

Tidak seharusnya kondisi semacam itu terjadi lagi sebagaimana pada Pilgubsu 2013.

KPU ,misalnya, akibat kelambanan parpol mereka jadi kelabakan jika semua parpol mendaftarkan pasangan calonnya di menit-menit jelang berakhirnya penutupan, last minute. Terpaksa KPU harus mengerahkan semua personilnya menerima pendaftaran.

"Hal semacam itu yang terjadi pada 2013 lalu, parpol baru mendaftarkan pasangan calon yang akan diusungnya pada detik-detik terakhir," kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga saat berbicara pada Diskusi Terfokus atau FGD Tim Winner Letjen Edy Rahmayadi, di GOR Primbana, Jalan Ngumban Surbakti, Medan.

Kata Benget, bagi KPU akan lebih baik jika parpol sesegera mungkin menetapkan pasangan balon Gubsunya. Dengan demikian mereka bisa mempersiapkan langkah ke tahapan Pilgubsu berikutnya.

Sama halnya ke rakyat yang akan menjadi pemilih, Benget menjelaskan penetapan balon pasangan Gubernur oleh parpol yang lebih dini akan membuat lebih banyak waktu bagi rakyat untuk mengenali mereka. Sehingga kemungkinan untuk memilih bukan atas dasar kesadaran yang baik menjadi berkurang.

"'Bagaimana mungkin rakyat bisa dengan baik mengenali pasangan calon yang hendak dipilihnya jika waktu yang tersedia terbatas," ujar Benget.

Sesungguhnya bagi partai politik juga keuntungan yang lebih besar akan didapatkan jika pasangan calon ditetapkan dengan cepat. Karena waktu yang tersedia guna memperkenalkan jagonya ke masyarakat luas jadi kian leluasa. Ujung-ujungnya akan mempengaruhi popularitas dan elektabilitas.

Sejauh ini parpol yang sudah defenitif menetapkan pasangan balon Gubsunya adalah Golkar yakni Erry Nuradi berpasangan dengan Ngogesa Sitepu. Parpol lainnya termasuk yang relatif besar seperti PDI Perjuangan, Demokrat dan Gerindra, hingga hari ini masih belum final.