JAKARTA - Wakil Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Majelis Syuro DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid menilai rencana revisi Undang Undang Ormas yang baru disahkan sebagai bentuk reduksi makna peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Karena menurut Hidayat, pemerintah cukup mengajukan revisi UU Ormas yang lama.

"Kalaupun sudah disepakati oleh pemerintah dan partai-partai pendukung perppu, ini menurut saya menjadi mereduksi makna dari perppu," kata Hidayat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (27/10/2017).

Menurut Hidayat, revisi UU merupakan tugas sehari-hari anggota DPR dan pemerintah. Dirinya juga mempertanyakan urgensi penerbitan perppu. Apalagi sebelum penerbitan perppu, pemerintah sudah berencana untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Kenapa tidak dari dulu ketika bulan Mei PakWiranto mengumumkan akan membubarkan HTI. Kan katanya akan lewat jalur hukum, kenapa enggak saat itu saja dilakukan pengusulan revisi UU 17/2013? Kalau lama atau tidaknya kan tergantung kesepakatan politik," tutur Hidayat.

Ia menilai, seharusnya perppu tak perlu dikeluarkan kalau ujungnya merevisi UU Ormas.

"Tindak lanjutnya silakan bagi mereka yang akan melakukan perubahan, silakan lakukan itu. Kami akan ikut mengawasi dan pada saatnya kami akan ikut bicara tentang apakah yang diubah memang yang harus selayaknya diubah atau semakin seram," ujar Hidayat.

Kemudian, Hidayat menjelaskan, PKS telah mengkaji UU ini sejak masih menjadi perppu. Sebab, penolakan PKS juga sudah berdasarkan kajian. Saat ini, soal revisi masih akan diinventarisasi lagi poin-poin substansinya.

"Sekali lagi revisi UU adalah kerja sehari-hari DPR, bisa diajukan pemerintah, bisa DPR. Hak konstitusional yang sangat biasa," pungkasnya. ***