ASAHAN - Personel kepolisian dari unit ekonomi Polres Asahan menggerebek sebuah
rumah yang dijadikan sebagai tempat pengoplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung gas elpiji 12 kg, Jumat (27/10/2017).

Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan Jamarlen Simanjuntak (45) warga Jalan Nuri Lk 4, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur bersama rekannya Zainudin Samosir (42) warga Jalan FL Tobing, Kelurahan Gambir Baru Kisaran, saat melakukan aksinya.

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan alat pengoplosan dan barang bukti tabung gas berupa 1 buah tang besi, 1 buah obeng, 1 buah martil, 1 buah palu, 4 buah paku kuningan, 2 besi transferter gas, 1 buah timbangan, 1 ember plastik 1 buah baskom stanlis berisi es batu, 52 tabung gas LPG 3 Kg kosong, 16 tabung gas LPG 3 Kg berisi, 9 tabung LPG 12 kg Berisi dan 6 tahung LPG 12 Kg kosong. Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan petugas ke Polres Asahan guna dilakukan pemeriksaan lebihlanjut.

Informasi dihimpun menyebutkan, personel unit ekonomi Polres asahan mendapat informasi dari masyarakat adanya pengoplosan gas LPG dari 3 Kg bersubsidi ke tabung 12 Kg. Mendapat info berharga tersebut tim melaksanakan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan penyelidikan, personil unit ekonomi menemukan adanya aktivitas pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubsdi ke tabung elpiji 12 Kg yang dilakukan oleh kedua pelaku. Pada saat diamankan kedua pelaku sedang melaksanakan pengoplosan gas. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankam ke Polres Asahan.

Zainudin Samosir saat dikonfirmasi mengaku sudah lama melakukan pengoplosan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi tersebut.

"Sudah lumayan lamalah bang, ini juga kubuat untuk menambah penghasilan," terangnya.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Samara SIK melalui Kanit Ekonomi Iptu Agus dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, Kini pihaknya sudah menangkap kedua pelaku bersama barang bukti untuk diamankan ke Polres Asahan guna keperluan pemeriksaan lebihlanjut.

"Kedua pelaku akan kita kenakan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 huruf a, b dan c UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas. Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna melakukan pengawasan terhadap oknum-oknum atau pangkalan nakal yang mencoba berbuat kejahatan yang sama," jelasnya.