MEDAN - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara (PWM Sumut) sangat kecewa dengan keputusan pemerintah dan DPR yang telah mengesahkan Perppu Ormas menjadi UU. Sebab langkah itu merupakan suatu tonggak kehancuran hukum dan demokrasi di Indonesia. "Pengesahan Perpu Ormas menjadi UU oleh DPR merupakan tonggak kehancuran hukum dan demokrasi di Indonesia, hal ini sangat jelas Pemerintah dengan dukungan DPR bertindak mengabaikan/melanggar hukum yang mereka buat sendiri," terang Ketua Majelis Hukum dan HAM PWM Sumut, Faisal saat ditanya wartawan di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) di Jalan H Muctar Basri Medan, Jumat (27/10/2017).

Dalam kesempatan itu tenaga pendidik di Fakultas Hukum UMSU ini juga mengatakan kelahiran Perpu Ormas saja sudah jelas suatu tindakan yang bersifat pembangkangan terhadap UUD 1945.

Di mana syarat lahirnya Perppu baik materil maupun formil tidak terpenuhi sebagaimana amanat UUD 1945 dan UU No. 12 Tahun 2011.

"Sebagaimana kita ketahui keberadaan Perpu ormas tersebut patut diduga sebagai pintu masuk pemerintah untuk membubarkan ormas yang dianggap tidak sejalan dengan pemerintah, tanpa harus ada putusan pengadilan terlebih dahulu," katanya.

Padahal sebelum lahirnya Perppu tersebut, telah ada UU ormas yang mengatur tentang keberadaan dan pembubaran Ormas. Tindakan DPR yang nengesahkan Perppu tersebut menjadi UU sebagai bukti bahwa DPR ikut andil dalam penghancuran hukum dan demokrasi di Indonesia.