MEDAN - Terbukti bersalah, mantan bendahara pemenangan pasangan calon walikota Medan Ramadhan Pohan-Eddie Kusumah, Savita Linda Hora Panjaitan hanya divonis hakim selama 9 bulan penjara. Namun hakim Erintuah Damanik tidak memerintahkan agar dilakukan penahanan. Terdakwa Savita Linda dinyatakan bersalah turut terlibat dalam tindak pidana penipuan terhadap Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar senilai Rp15,3 miliar.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum," Ujar hakim Erintuah dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/10/2017).

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jpu. Sebelumnya Savita dituntut 18 bulan penjara. Bahkan jaksa juga meminta agar terhadap terdakwa dilakukan penahanan. Pasalnya selama ini, terdakwa tidak ditahan. Menyikapi vonis ini, baik terdakwa maupun Jpu masih menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Savita Linda bersama Ramadhan Pohan didakwa melakukan penipuan dengan korbannya adalah Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.

Dari sejumlah pertemuan, kedua korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Korban Rotua Hotnida Simanjuntak mengaku Savita Linda Hora Panjaitan yang mengenalkankannya dengan Ramadhan Pohan. Linda terus menerus membujuknya untuk meminjam uang.

Agar mendapat pinjaman, Ramadhan Pohan dan Linda membawa-bawa nama Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dan para jenderal di Jakarta serta Ibas Yudhoyono.

Terdakwa menyebutkan jika uang kiriman sudah datang dari Jakarta.
Lalu uang diserahkan secara bertahap di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI). Dengan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya. Setelah Ramadhan Pohan tidak terpilih dalam Pilkada Medan, kedua korban meminta kembali uangnya.

Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran.