MEDAN - Tiga terdakwa hanya bisa tertunduk saat majelis hakim menuntut tinggi ketiganya atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan Keluarga Berencana (KB) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Binjai yang bersumber dari P-APBN Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp8,2 miliar. Ketiganya yakni Nitra Herawati alias Mami, selaku Direktur CV Dempo Sejahtera Abadi dihukum 6 tahun penjara, Suhadi Winata, selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Pokja dalam kegiatan pengadaan tersebut dihukum 4 tahun penjara dan terakhir Fadil Gumala Harahap, selaku Direktur PT Cahaya Anak Bangsa dihukum 5 tahun penjara. Ketiganya juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Sontan Marauke Sinaga selaku ketua majelis hakim dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (25/10/2017).

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa Nitra dan terdakwa Fadil dengan pidana tambahan berupa hukuman pengganti kerugian negara. Untuk Terdakwa Nitra, dia dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 3,5 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukup untuk melunasi uang kerugian negara maka ditambah pidana oenjara selama 2 tahun.

Sedangkan terdakwa Fadil dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 238 juta.

"Dengan ketentuan jika tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukup untuk melunasi uang kerugian negara maka ditambah pidana penjara selama 2 tahun," urai hakim Sontan.

Menanggapi putusan ini baik jaksa maupun pihak terdakwa mengaku pikir-pikir. Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman yang juga cukup tinggi.

Terdakwa Nitra dituntut paling tinggi selama 8 tahun penjara. Untuk terdakwa Suhadi Winata, dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan untuk terdakwa Fadil Kumala Harahap dituntut selama 7 tahun penjara.

"Meski diputus cukup tinggi, kita masih pikir-pikir," ujar Lukas.

Sembiring, salah seorang tim JPU dari Kejari Binjai usai persidangan.

Dalam kasus korupsi alkes di Dinkes Kota Binjai itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp3,3 miliar dari anggaran Rp 8,2 miliar. Terdakwa Emprizal Nasution selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) telah dihukum 1 tahun 8 bulan penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, beberapa waktu lalu.