ASAHAN - Rudi Hasibuan (41) warga Jalan Gatot Subroto ,Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Air Batu, Asahan dan Iwan Sinambela (44) warga Desa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Asahan ini diciduk unit jahtanras Polres Asahan asyik main judi jenis dadu goncang (Kopyok), Selasa (24/10/2017). Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 2 Buah piring, 2 buah mangkok, 3 buah mata dadu, 1 buah karpet berisikan angka tebak, uang Rp 32ribu, dan 4 unit sepeda motor. Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Asahan guna pemeriksaan.

Informasi didapat, unit Jahtanras Polres Asahan mendapat informasi ada permainan judi jenis batu goncang (kopyok) di Sentang. Mendapat info berharga tersebut, tim langsung turun kelokasi melakukan penyidikan.

Sesampainya dilokasi yang dimaksud, ternyata benar banyak para pemain sedang main judi kopyok. Petugas pun langsung menggerebek lokasi tersebut dan berhasil menangkap keduanya. Sementara pemain lainnya berhasil melarikan diri dari kepungan petugas.

Kanit Jahtanras Polres Asahan, Ipda Khomaini STK membenarkan penangkapan tersebut dan pihaknya sudah mengamankan barang bukti dan dua orang pelaku. Kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.