MEDAN-Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrat, Muhri Fauzi Hafiz meragukan proses pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Sumut menjadi Bank Sumut Syariah bisa berjalan dengan lancar pada 2018.

Pasalnya, masih banyak yang belum dilakukan oleh pejabat Direktur Bisnis dan Syariah PT Bank Sumut tersebut.

"Seharusnya menuju spin off di tahun 2018, banyak hal dilakukan oleh unit usaha Syariah PT Bank Sumut untuk bisa meyakinkan pemegang saham. Meskipun tetap tanggung jawab langsung masih digawangi oleh direktur utama. Tetapi karena sudah ada direktur bisnis dan syariah, maka, tugas ini bisa lebih banyak dibuatnya," ujar Muhri kepada wartawan, di Medan.

Menurutnya, pengelola PT Bank Sumut harus dapat meyakinkan Pemegang Saham Pengendali (PSP), yakni Pemprovsu, bahwa spin off UUS Sumut adalah proses bisnis yang menguntungkan dan bermanfaat guna mendukung upaya menjadikan Bank Sumut sebagai Regional Champion Bank.

Kedua, mempersiapkan infrastruktur pelayanan UUS menjadi Bank Umum Syariah mulai dari fasilitas kantor maupun jaringan pelayanan lainnya dan SDM yang dimiliki baik soal rasio kecukupan pegawainya maupun untuk kualitas pemahaman terhadap produk perbankan syariah.

“Selanjutnya dapat meyakinkan lembaga lainnya seperti DPRD yang menjadi mitra pemerintah daerah untuk mendukung penambahan modal sebagai syarat utama untuk spin off UUS Bank Sumut. Yakinkan semua pihak bahwa Bank Sumut Syariah ini mampu berkembang dan bersaing dengan Bank Sumut konvensional, sehingga ke depannya diharapkan seluruh kabupaten/kota di Sumut dan Pemprovsu menanamkan saham,” kata Fauzi.

Ia nenilai, kehadiran Bank Sumut Syariah menjadi strategi bisnis karena pasar perbankan syariah di Sumut masih ada potensi besar yang belum digarap. Sedangkan untuk meraih pasar perbankan syariah di Sumut, Bank Sumut harus meningkatkan pelayanan dan menciptakan produk penyimpanan dana yang bersaing atau menambah fitur produk pembiayaannya yang murah dan tidak rumit pengurusannya.

“Jika ini dipenuhi saya yakin Bank Sumut syariah bisa diminati masyarakat dan dapat menyumbang PAD yang besar,” katanya.

Bank Sumut sebagai bank daerah yang diharapkan menjadi Regional Champion jangan sampai hanya menjadi penonton saja. Karena pengembangan sistem perbankan syariah, pada dasarnya sejalan dengan upaya peningkatan ketahanan sistem perbankan nasional dan daerah. Fakta pada krisis ekonomi tahun 1997 dan tahun 2008 lalu, diketahui sektor perbankan konvensional terpuruk akibat gejolak nilai tukar dan tingkat suku bunga bank yang tinggi, sedangkan bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah mampu bertahan.

“Ini dikarenakan karakteristik kegiatan usaha bank syariah yang melarang bunga, serta melarang transaksi keuangan yang bersifat spekulatif (al-gharar) tanpa didasarkan kegiatan usaha yang riil,” tegas anggota Komisi A DPRD Sumut ini.

Dilanjutkannya, tidak ada pekerjaan yang sulit untuk dilakukan, jika dilandasi yang bersumber dari hukum yang tertinggi. UUS Bank Sumut jaringan kantornya sudah hadir di beberapa kabupaten/kota, meski memang belum merata di seluruh wilayah.

"Jadi dengan berdirinya Bank Sumut Syariah, ke depannya Insya Allah layanan perbankan syariah akan hadir secara merata di seluruh wilayah Sumater Utara,” terangnya.