MEDAN - Tiga terdakwa terlihat santai divonis satu tahun tiga bulan penjara tanpa diperintahkan untuk dilakukan penahanan atas korupsi revitalisasi Terminal Terpadu Amplas, Senin (23/10/2017), di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis hakim Rosmina menjatuhkan hukuman bervariasi terhadap terdakwa Khairudi Hazfin Siregar, Tiurma Pangaribuan dan Bukhari Abdullah hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Khairudi Hazfin Siregar dengan pidana penjara selama setahun dan tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," sebut Rosmina.

Sedangkan, direktur PT Welly Karya Nusantara, Tiurma Pangaribuan selaku rekanan juga divonis satu tahun tiga bulan penjara dan Rp 50 juta subsider 2 bulan. Selain itu, Tiurma juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 300 juta lebih atau subsider 1 tahun kurungan.

Berbeda dengan terdakwa Bukhari Abdullah selaku tim leader konsultan pengawas kegiatan dijatuhi hukuman 1 tahun dua bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Masing-masing terdakwa dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap Rosmina.

Namun uniknya, majelis hakim tidak memerintah ketiga terdakwa untuk dilakukan penahanan. Padahal ketiga terdakwa belum pernah ditahan tersebut tetap bisa melenggang.

Saat sidang, Ketua Majelis Hakim, Rosmina hanya membacakan vonis hukuman saja terhadap ketiganya dengan disaksikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba, Penasihat Hukum, Martin Simangungsong.

Sementara itu, perkara korupsi ini disidangkan setelah berdasarkan hasil penyidikaan terdapat volume pengerjaaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan pengerjaannya terkesan amburadul.

Kemudian dilakukan penghitungan oleh Konsultan Angkutan Publik ditemukan kerugian negara sebesar Rp 400 juta lebih yang dananya bersumber dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2015.