ASAHAN - Sukemi (52) warga Perkebunan Sukaraja Dusun II, Desa Sidotimbul, Kecamatan Simpang Empat, Asahan ini diciduk unit jahtanras Polres Asahan karena menjual permainan judi tebak angka (togel) di dalam rumahnya, Minggu (22/10/2017). Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 195 ribu, satu unit HP merek samsung hitam berisi angka dari pemesan dan sebuah buku tulis yang berisikan angka togel. Kini petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Asahan guna keperluan pemeriksaan.

Informasi didapat, awalnya unit jahtanras mendapat informasi dari masyarakat kalau pelaku menjual togel didalam rumahnya. Mendapat info berharga tersebut, tim langsung turun ke lokasi melakukan pengintaian.

Sesampainya di TKP unit jatanras melihat bahwa benar ada perjudian jenis togel yang dimaksud. Tanpa mengulur waktu, lalu unit jatanras melakukan penggerebekan. Ternyata benar, saat petugas berada didalam rumah pelaku, tim melihat barang bukti togel.

Petugas pun langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti dan membawanya ke Polres Asahan guna keperluan pemeriksaan lebihlanjut.

Kanit Jahtanras Ipda Khomaino SH membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk proses selanjutnya.