MEDAN - Azhari Matondang (51) warga Jalan Letda Sujono, Gang Sukur No 12 Kel Bantan, Kec Medan Tembung ini, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Percut Sei Tuan. Bukan tanpa sebab, Azhari ketahuan menyimpan narkotika jenis sabu di saku celananya. Dia diciduk saat melintas di Jalan Sipirok Lorong V Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan, kemarin.

Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, penangkapan Azhari berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pihaknya.

“Jadi, awalnya anggota kita sedang melakukan patroli rutin di lokasi rawan kejahatan jalanan (3C) wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan. Disaat bersamaan, petugas mendapat informasi bahwa di seputaran TKP ada seorang yang diduga kuat menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu,” ungkap Philip, Sabtu (21/10/2017).

Mendapat informasi tersebut, lanjut Philip, petugas langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud guna melakukan menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Sesampainya di lokasi, ternyata informasi tersebut benar. Petugas melihat pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang disampaikan.

“Setelah yakin dengan ciri-cirinya. Petugas kemudian mengamankan pelaku. Dan ketika digeledah, petugas mendapati satu plastik klip kecil yang berisikan sabu seberat 0,15 Gram sabu dari saku celana pelaku,” terang Philip.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke markas komando (Mako) guna pemeriksaan lebih lanjut.