MEDAN - Meski sudah menetapkan 16 tersangka, namun Penyidik Kejatisu masih menutupi identitas para tersangka dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan atas kasus dugaan korupsi ‎pelaksanaan kontrak rigit beton di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp65 miliar. Menurut Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, pihak penyidik belum bisa membeberkan identitas 16 tersangka karena masih dalam proses penyidikan.

"Kita belum bisa beritahu media soal siapa nama para tersangka karena masih dalam proses penyidikan. Jadi sabar dulu ya," ucap Sumanggar, Jumat (20/10/2017).

Meski belum bisa membeberkan nama tersangka, tapi penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan ke 16 tersangka pada pekan depan.

"Kita periksa tersangka pada pekan depan. Disitu baru kita beritahu identitas para tersangka,"beber Sumanggar.

Namun, hal ini terkesan Kejatisu cendrung tidak terbuka dalam proses penyidikan kasus korupsi ditangani Kejatisu.

"?Kalau kita publish nama-namanya, takut belarian tersangkanya. Tunggu waktunya kita hajar, baru kita publikasi ke media," ucap Sumanggar.

Lanjut Sumanggar pihaknya menetapkan ke 16 tersangka 13 diantaranya dari rekanan dan 3 orang dari penyelenggara.

"Dari penetapkan tersangka sebanyak 16 orang, terdiri dari 13 orang dari rekanan dan 3 orang dari penyelenggara (dari Dinas PU Kota Sibolga)," sebut Sumanggar.

Sumanggar menjelaskan dalam kasus korupsi, diduga telah terjadi penyimpangan. Selain karena pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak pekerjaan pembangunan jalan tersebut, juga ada dugaan karena sebagian dari pekerjaan itu belum waktunya atau belum seharusnya dibangun.