MEDAN-Polemik siswa illegal SMA Negeri 2 Medan berimbas pada Sutrisno. Dinas Pendidikan Sumut merekomendasikannya dipecat dari jabatan kepala sekolah.

"Pembebasan dari jabatan. Itu sanksinya," kata Kasi Kurikulum dan Penilaian SMA Disdik Sumut, Saut Aritonang kepada medanbisnisdaily.com usai kunjungan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindunhgan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, di ruang rapat Disdik Sumut, Jalan Cik Ditiro, Medan, Rabu (18/10/2017).

Namun, lanjutnya, karena Sutrisno golongan 4B, menurut peraturan pembinaan kepegawaian, maka yang bisa melakukan pembebasan jabatan tersebut hanya penjabat pembina.

"Kita sudah usulkan melalui UP Sekda Pemprovsu," ujarnya.

Gubernur Sumut, HT Ery Nuradi menolak permintaan Komnas PA agar siswa tambahan (ilegal) di SMAN 2 dan SMAN 13 Medan tetap dipertahankan. Menurutnya, ia sudah berkali-kali menyatakan sikap tegasnya menolak keberadaan siswa yang masuk tanpa jalur resmi tersebut.

Erry menyebutkan, melalui Dinas Pendidikan, para siswa ilegal itu direkomendasikan untuk pindah ke sekolah-sekolah swasta. Siswa tambahan yang total berjumlah 252 orang tersebut tidak mungkin dipertahankan bersekolah baik di SMAN 2 dan SMAN 13.

"Kita sudah tegas tidak mungkin mereka dipertahankan, mereka tidak akan dapat nomor depodit dari pusat. Jadi mereka harus pindah," tandas Erry di sela-sela acara Festival Literasi Sumatera Utara di pelataran kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Sumatera Utara, Jalan Brigjen katamso, Medan.

Sebagaimana diketahui, Selasa (17/10/2017), Aris turun ke sekolah SMAN 2 dan SMAN 13 guna bertemu dengan kepala sekolah masing-masing meminta agar seluruh siswa tambahan tetap diperkenankan mengikuti proses belajar dan tidak diberlakukan diskriminatif.

"Jangan sampai hak mereka sebagai anak terhadap pendidikan dicederai, ini adalah masalah mal-administrasi. Saya akan meminta Gubernur bersama-sama menyelesaikannya tanpa menyalahi ketentuan," ujar Arist.