MEDAN - Putusan belum siap, majelis hakim menunda sidang untuk tiga terdakwa pada pekan depan atas kasus korupsi proyek Revitalisasi Terminal Terpadu Amplas (TPA) yang dananya bersumber dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp5 miliar. Adapun ketiga terdakwa yaitu Plt. Kabid Pengawasan dan Survey Dinas Perkim Medan, Khairudi Hazfin Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tim leader konsultan pengawas kegiatan, Bukhari Abdullah serta Direktur PT Welly Karya Nusantara, Tiurma Pangaribuan

Majelis hakim Rosmina mengaku belum menyelesaikan berkas putusan sehingga pihaknya akan kembali melakukan penjadwalan ulang pembacaan vonis ketiga terdakwa pada pekan depan.

"Maaf, putusan ketiga terdakwa belum siap. Kami belum bisa bacakan putusan. Dan sidang akan dilanjutkan Senin 23 Oktober 2017 dengan pemcaan vonis terdakwa," sebut Ketua Majelis Hakim, Rosmina, di Ruang Tirta Lantai II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/10/2017).

Tiga terdakwa yang tidak dilakukan penahanan selama proses hukum pun kembali pulang dengan tenang.

Sementara itu, dalam perkara ini ketiga terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing dengan hukuman satu tahun dan tiga bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Khusus untuk terdakwa Tiurma Pangaribuan dikenakan tambahan hukuman berupa membayar sisa kerugian negara sebesar Rp 75 juta lebih. Karena dalam perkara korupsi ini negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta lebih yang sebagian besar sudah dikembalikan oleh Tiurma Pangaribuan.