MEDAN - Polsek Hamparan Perak berhasil meringkus Budi Syahputra (24) tersangka perampokan yang gagal melakukan aksinya pada Rabu (18/10/2017) sekitar pukul 23.45. Tersangka yang merupakan warga desa Sei Baharu ditangkap sekitar pukul 02.00 setelah melakukan cek TKP bersama korbannya. Kapolsek Hamparan Perak Kompol Mustafa Nasution didampingi Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan, menjelaskan, perampokan terhadap korban Agus Sutiawan bermula saat pulang dari rumah temannya di Dusun III Desa Hamparan Perak.

"Saat melintasi jalan sepi dan berlubang, tiba-tiba tersangka keluar dari semak-semak dan memukul kepala korban dengan menggunakan kayu balok. Untung korban memakai helm sehingga tidak luka parah, kemudian korban berhenti dan pelaku sempat memukul korban sekali lagi sebelum akhirnya melarikan diri," ungkap Kapolsek.

"Setelah mendapat laporan dari korban, petugas langsung melakukan cek TKP bersama korban dan warga melihat tersangka yang ciri-cirinya sama dengan yang dikatakan korban sehingga dilakukan penangkapan," tambah Kapolsek.

"Dari hasil interogasi sementara, TSK mengakui perbuatannya hendak merampok sepeda motor vixion milik korban bersama dua rekannya, namun karena saat dipanggil dua rekannya tidak ada yang datang, TSK akhirnya melarikan diri karena korban melawan," sambung Kapolsek.

"Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, kami juga berhasil menyita satu potong kayu balok yang digunakan TSK memukul korban. Tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun," tutup Kapolsek Hamparan Perak.