PALAS - Pendaftar calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) diimbau untuk tidak mengunakan jasa calo atau melayani pungutan liar dalam bentuk apapun terkait adanya rekrutmen penyelenggara adhoc di KPU Padang Lawas. “Tidak ada pungutan apapun, termasuk formulir pendaftaranpun sudah disediakan penyelengara,” ujar Ketua KPU Palas Syarifuddin Daulay di dampingi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Amran Pulungan, Kamis (19/10/2017).

Bagi peserta pendaftar PPS bisa menyampaikan lamarannya ke KPU melalui kepala desa ataupun diantar langsung ke KPU. Selain itu, berkas pelamar juga bisa menyertakan rekomendasi ataupun tanpa rekomendasi kepala desa.

"Waktu pendaftaran untuk PPS kemungkinan diperpangjang, karena pelamar dari seluruh desa yang terdiri dari 303 dan satu kelurahan belum terpenuhi, sementara jumlah pelamar tiap desa diharapkan sedikitnya enam orang karena personel PPS tiga orang yang dibutuhkan setiap desa," terangnya.

Sementara, untuk pelamar PPK sudah memenuhi kuota. Di mana, Kabupaten Palas yang terdiri dari 12 kecamatan telah memiliki jumlah pelamar hingga 18 Oktober telah mencapai 168 pelamar dan jumlah hari ini belum terekapitulasi.

"Kita perkirakan sampai batas akhir penutupan pendaftaran PPK pada Jumat(20/10/2017) jumlah pendaftar diprediksikan mencapai 250 pendaftar," tandas Amran.