SERDANG BEDAGAI - SS (34) warga Dusun 12, Desa Pula Gambar, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, ditangkap Polsek Dolok Masihul usai melakukan transaksi di rumah kosong di Dusun I, Desa Tambak Cekur, Kecamatan Serba Jadi, Sergai, Selasa (17/10/2017) sekira pukul 20.00. Dari penggrebekan itu polisi mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu, 1 alat isap (bong) dan 1 unit handphone. Bersama barang bukti, SS digelandang ke Mapolsek Dolok Masihul.

SS mengaku, dirinya sudah lama mengedarkan sabu. Namun sialnya usai mengantarkan sabu pesanan pembeli dirinya langsung ditangkap polisi.

“Sudah lama jual sabu, aku tadi habis ngantar pesanan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Dolok Masihul, AKP Cahyandi mengatakan, tertangkapnya tersangka atas adanya laporan masyarakat seputar adanya transaksi di rumah kosong sehingga dirinya mengerahkan personel untuk melakukan penggerebekan.

“Dari penggrebekan itu tersangka berhasil kita tangkap berikut barang bukti dua paket sabu dan alat isap berhasil kita amankan,” terangnya.