MEDAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menerima berkas atau dokumen administrasi dari 17 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019.

Menurut Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin, dokumen administrasi tersebut berupa salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP elektronik (e-KTP).

"Sejak 3-16 Oktober 2017 plus tambahan waktu 1x24 jam hingga 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB, jumlah partai yang kami terima berkasnya berjumlah 17," kata Herdensi, Rabu (18/10) dini hari.

Dia pun menyebut, sejak dibuka hingga ditutupnya penerimaan berkas, ada 21 parpol yang datang ke Kantor KPU Medan. Namun hanya 17 parpol yang memenuhi syarat karena dokumen administrasinya sesuai dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Sejumlah partai yang tidak kami terima karena berkasnya tidak lengkap dan ada juga yang mengantar lewat dari waktu yang sudah ditetapkan."  

"Ssesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017, KPU Medan selanjutnya akan melakukan penelitian administrasi pada 18 Oktober sampai 15 November 2017," tandasnya.

Daftar 17 partai politik yang berkasnya diterima oleh KPU Medan:

1. Perindo: 2351 salinan (KTA dan e-KTP)

2. PSI: 1113 salinan

3. NasDem: 1272 salinan

4. PKS: 1651 salinan

5. Gerinda: 2768 salinan

6. Golkar: 2040 salinan

7. PDI-P: 2959 salinan

8. Berkarya: 1061 salinan

9. PPP: 1116 salinan

10. Hanura: 1201 salinan

11. PKPI: 1007 salinan

12. PAN: 1030 salinan

13. PBB: 1085 salinan

14. Idaman: 1058 salinan

15. Garuda: 1104 salinan

16. PKB: 3593 salinan

17. Demokrat: 3088 salinan