SERDANG BEDAGAI - Sudah berhasil tiduri ABG, sebut saja namnya Shinta (16), akhirnya RE P (25) warga Sergai ini ditangkap polisi, Rabu (18/10/2017) sekira pukul 18.00. Tertangkapnya RE P ini atas laporan dari ibu korban, PS sesuai dengan laporan Polisi No. Pol. : LP/258/VIII/2017/SU/RES SERGAI tanggal 29 Agustus 2017. Dalam laporan itu pelaku telah mencabuli anak gadisnya, Shinta.

Dalam pengaduannya kepada polisi, Shinta (16) warga Dolok Masihul mengaku sempat berpacaran dengan RE P. Shinta nekat menyerahkan perawannya akibat diiming-iming akan dinikahi.

“Dia merayuku, bahkan dia janji akan menikahi sehingga aku mau ditidurinya,” terang pelajar tersebut.

Menurut ABG itu, dirinya sudah belasan kali ditiduri pelaku, setiap ada kesempatan RE P mengajaknya jalan-jalan kemudian ditidurinya.

“Sudah belasan kami kami melakukan hubungan badan,” bilang Shinta.

Sementara itu, Kasat reskrim Polres Sergai AKP Rahmadani membenarkan penangkapan terhadap RE P atas kasus pelanggaran UU tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku pengakui perbuatannya dan kita jerat pasal Pasal 81 ayat 2, subs pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2002,” terang AKP Rahamdani.