ASAHAN - Keempat pemain Sariyono (59), Sukimin (53), Budiman (47) dan Samsuardi (53) warga Rawang Pasar V, Kecamatan Rawang Panca Arga, Asahan ini diamankan petugas saat asyik main judi putar, Rabu (18/10/2017). Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 Buah piring, 1 Buah mangkok, 1 Buah mata dadu, 1 Buah karpet berisikan angka tebakan dan Uang Rp 386 ribu.

Informasi didapat, kalau tim unit jahtanras mendapat laporan masyarakat marak judi dadu goncang di daerah tersebut. Selanjutnya tim langsung melakukan penyidikan kelokasi dimaksud.

Setelah dilokasi, ternyata benar didapat para pelaku sedang memutar judi goncang. Petugas pun langsung menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti.

Kanit Jahtanras Polres Asahan Ipda Khomaino dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan penangkapan tersebut dan kini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan.

"Mereka ditangkap di warung dan beberapa penonton juga dibawa untuk dijadikan saksi," jelasnya.