MEDAN-Kendati berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih saja ada upaya-upaya kejahatan keuangan yang diduga dilakukan Pemprov Sumut. Hal itu diketahui dari evaluasi yang dilakukan Kemendagri terhadap Rancangan Perubahan APBD 2017 yang sudah diketahui antara DPRD Sumut dengan Gubernur Sumut Erry Nuradi.

Disebutkan anggota Badan Anggaran DPRD Sumut Sarma Hutajulu dalam evaluasinya, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri mempertanyakan dana sebesar Rp 42 miliar yang diperuntukkan bagi penyertaan modal di PT Perkebunan.

Detailnya dana penyertaan modal tersebut tercatat dalam nomenklatur 1.20.1.20.05.00.00.6.2.2.02 senilai Rp 42.179.780.000,00.

Kata Sarma, dana tersebut tidak pernah disetujui DPRD Sumut. Bahkan, kepada Komisi C yang merupakan mitra PT Perkebunan tidak pernah ada usulan dana penyertaan modal Pemprovsu ke PT Perkebunan.

"Sangat jelas pada rapat paripurna pengesahan P-APBD 2017 yang dihadiri Gubsu Erry Nuradi dan Wagubsu Nurhajizah Marpaung kami menolak dana penyertaan itu, Herannya, kok bisa muncul lagi dalam evaluasi Kemendagri," kata Sarma yang berasal dari PDI Perjuangan.

Sarma yang juga Sekretaris Komisi A mensinyalir adanya mafia anggaran di dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang dipimpin Plt Sekretaris Daerah Provsu, Ibnu Utomo.

"Yang bertanggung jawab soal dana ilegal ini adalah gubernur, Kami akan meminta Kejaksaan Tinggi Sumut mengusutnya," tegas Sarma.