JAKARTA - Setelah dilaporkan Banteng Muda Indonesia, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan LP/1072/X/2017/Bareskrim tanggal 17 Oktober 2017 oleh Ketua Umum Gerakan Pancasila, Jack Boyid Lapian pada Selasa (17/10/2017).

Kabunang Rudiyanto Hunga, SH. MH selaku pengacara pelapor mengatakan, pihaknya melaporkan Gubernur DKI Jakarta tersebut sehubungan dengan pidato politiknya di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2017).

"Pelapor diduga melanggar Pasal 4 huruf B ke 1 dan 2 dan pasal 16 UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi, RAS dan etnis dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar Rudiyanto melalui keterangan persnya yang diterima GoNews.co, Selasa (17/10) malam.

Dikatakan Rudiyanto, kliennya menilai pidato Gubernur yang diusung Partai Gerindra dan PKS itu dapat memecah belah bangsa dan memunculkan sentimen primordialisme dan sektarianisme.

"Klien saya merasa dirugikan sehingga langsung ambil sikap dengan melaporkan Anies. Sebutan non pribumi dan pribumi itu menurut klien saya dapat mengakibatkan pecah belah bangsa dengan memunculkan sentimen priamodalisme dan sektarian seperti ini," jelasnya.

Lanjut Rudiyanto, Anies Seyogyanya melakukan emotional healing atas keterbelahan warga Jakarta akibat politisasi identitas, tetapi justru mempertegas barikade sosial atas dasar ras dan etnis.

"Sosok pemimpin seperti ini tidak kompatibel dengan demokrasi dan Pancasila, karena mengutamakan supremasi golongan dirinya dan mengoyak kemajemukan warga," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpidato untuk pertama kalinya di hadapan warga Jakarta usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (16/10).

Dalam pidato pertama kali di balai Kota DKI Jakarta, Anies berjanji akan menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Jakarta. 

"Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan, kini telah merdeka, saatnya menjadi tuan rumah di negeri sendiri," kata Anies Baswedan ***