PALEMBANG- Saat menjadi pemateri dalam memberikan "Sosialisasi Empat Pilar" kepada ratusan santri Raudhatul Ulum, Sakatiga, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Minggu (15/10/2017), Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan, bahwa UUD 45 memberikan kekuasaan tertinggi pada rakyat.

Masih kata HNW, UUD Tahun 1945 telah mengalami perubahan empat kali tahap. Dari perubahan tersebut diungkapkan dalam UUD NRI Tahun 1945 sekarang ada 21 Bab, 77 Pasal, dan 170 Ayat. Sebelum diamandemen hanya terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, dan 49 Ayat.

"Oleh sebabb itu, maka terjadi perubahan yang sangat besar. Sekarang Presiden dipilih langsung oleh rakyat," ujarnya.

Dengan adanya pemilihan Presiden langsung oleh Rakyat, menurut HNW, UUD memberi kekuasaan tertinggi pada rakyat. "UUD memberi kekuasaan yang luar biasa pada rakyat," tandasnya.

Meski demikian menurutnya masyarakat harus cerdas dalam menggunakan haknya ini, khususnya dalam memilih Presiden. "Bila masyarakat berkualitas maka akan menghasilkan pemimpin yang baik," ujarnya.

Keistimewaan lain dari UUD menurut HNW, konstitusi ini satu-satunya UUD di dunia yang berani menyebut tujuan pendidikan dengan menyertakan kata iman, taqwa, dan akhlak mulia. "Anggaran pendidikan pun disebut dalam konstitusi ini hingga mencapai 20 persen," ungkapnya.

UUD sendiri bisa diubah, namun perubahan itu ada aturannya dan menurut HNW hanya bisa dilakukan oleh anggota MPR. ***