ASAHAN - Heri Adwan Sembiring (30) digelandang polisi dari Polsek Kota Kisaran. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan 2 unit mesin jackpot warna coklat dan 568 keping koin jackpot, Senin (16/10/2017) dari kediamannya. Ditangkapnya warga Jalan Ikan Gabus, Lingkungan I, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat ini, berawal dari informasi yang diterima Reskrim Polsek Kota Kisaran tentang adanya permainan judi jenis jackpot di rumah Heri. Tim opsnal pun langsung melakukan penyelidikan ke tempat dimaksud dan melihat ada permainan judi jenis jackpot sebagaimana informasi yang diterima.

Petugas pun langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan 2 unit jackpot dan 568 keping koin jackpot. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kota Kisaran guna pemeriksaan.

Kanit Reskrim Polsek Kota Ipda Syamsul Adhar membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Kanit, kegiatan ini merupakan dalam rangka tindak lanjut perintah Kapolri tentang Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dalam rangka pemberantasan perjudian.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna keperluan pemeriksaan lebihlanjut," jelasnya.