MEDAN - Mantan calon wali kota Medan tahun 2015, Ramadhan Pohan tetap membantah dirinya menerima uang Rp15,3 miliar dalam kasus dugaan penipuan yang tengah menimpanya. Dalam dupliknya terhadap replik jaksa penuntut umum(JPU), Ramadhan yang juga terdakwa dalam kasus tersebut mengatakan dirinya memiliki bukti bahwa tidak menerima uang dalam 2 kali penyerahan uang yang ada dalam dakwaan JPU.

Ramadhan juga mengatakan pada 30 Oktober dan 3 November 2015 dirinya sedang berada di Jakarta. Hal itu dibuktikan Ramadhan dengan menyerahkan bukti manifest penerbangan ke Jakarta dalan pledoinya.

Padahal sebelumnya JPU mendakwa pada waktu tersebut pelapor menyerahkan uang ke Ramadhan di Medan.

"Di tanggal 30 Oktober dan 3 November saya berada di Jakarta. Tetapi disebut pelapor dan Linda, saya menerima uang cash dari mereka. Ini benar-benar tidak masuk akal namun diabaikan JPU," jelas Ramadhan dalam sidang duplik di ruang Cakra 1, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/10).

Menurutnya bukti manifest penerbangan tersebut membuat dakwaan JPU yang menyebut pewnyerahan uang harus terbantahkan.

"Bagaimana mungkin seorang menerima uang cash di Medan sedangkan faktanya orang itu berada di Jakarta. Kenapa JPU menghindarkan pembahasan atau pembantahan terdahap pledoi saya (soal manifest)?," ujar Ramadhan.

Selain itu, di beberapa tanggal berbeda, JPU menyebut istri saya menyaksikan penyerahan uang pinjaman. Namun, menurut Ramadhan saat itu istrinya berada di Jakarta.

"Bukti absensi kerja yang dikeluarkan kantor BNI, tempat istri saya bekerja secara terang membantah kesaksian pelapor dan Linda (terdakwa) sekaligus tuntutan dan dakwan JPU yang menyebut istri saya menyaksikan penyerahan uang," tambah Ramadhan.

Dalam sidang itu, Ramadhan berharap mejelis hakim memberikan putusan secara adil dan tidak menjatuhkan hukuman kepada orang yang tidak bersalah.

Setelah sidang tersebut, mejelis hakim menutupnya dan akan dilanjutkan pada 27 Oktober 2017 mendatang dengan agenda putusan sidang kasus tersebut.