LANGSA - Tim gabungan Bareskrim Mabes Polri, Bea Cukai Belawan, dan Bea Cukai Langsa menggunakan kapal patroli, Rabu (11/10/2017) malam sekitar pukul 23.30 WIB, menangkap kapal boat nelayan di perairan Kuala Langsa, Kota Langsa, Aceh. Dalam boat ditemukan sabu-sabu seberat lebih kurang 30 kilogram.
Menurur informasi diterima GoAceh, penangkapan itu berawal pada Rabu (11/10/2017), sekira pukul 23.30 WIB bertempat di perairan 20 mil ujong (kuala) Peureulak Aceh Timur, kapal patroli BC Belawan No. BC.3001, menghampiri kapal boat nelayan "Dua Saudara" GT.G No. 4821/5 dengan 4 anak buah kapal (ABK).
 
Selanjutnya Tim Oprasi Laut melakukan pengecekan kapal dan ditemukan 2 yang di antaranya tas jinjing dan tas rangsel warna biru yang disembunyikan di dalam haluan depan (body) kapal boat.
 
Kemudian, saat dicek di dalam tas tersebut berisikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 30 bal yang dikemasan dalam bentuk teh cina dengan berat keseluruhan lebih kurang 30 kilogram. Diduga barang tersebut berasal dari Malaysia.
 
Selanjutnya, kapal boat nelayan tersebut ditarik ke perairan Langsa dan pada Kamis (12/10/2017), dan sekira pukul 06.10 WIB kapal BC Patroli No BC3001 dan boat nelayan tiba di Pelabuhan Kuala Langsa.
 
Sementara, saat ini barang bukti sabu 30 kilogram diamankan Bareskrim Polri di Kapal Patroli BC Belawan dan sekira pukul 07.00 WIB. Sementara untuk kapal boat kayu "Dua Saudara" dititipkan di dermaga Pol Air Polres Langsa.
 
Sedangkan, 4 tersangka saat ini masih diamankan di kapal Patroli BC 3001 dan salah satu tersangka mengalami luka tembak di kaki dan kini dirawat di RSUD Langsa.
 
Untuk 4 tersangka, baru dua yang diketahui identitasnya berinisial SY, warga Kuala Idi, Aceh Timur dan SL, warga Belawan, Sumatera Utara.