PADANGSIDIMPUAN-Pelaksanaan Pilgubsu dan Pilkada Kota Padangsidimpuan yang digelar 2018 nanti, sejumlah tahapan sedang dilakukan KPU Kota Padangsidimpuan. Begitu juga untuk pendaftaran calon PPK dan PPS, KPU Kota Padangsidimpuan pun melakukan penjaringan dengan membuka pendaftaran.

Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan Muktar Helmi Nasution memaparkan, berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor: 86/HK.03.1-Kpt/12/Prov/VIII/2017 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan Nomor: 528/PP.02.3-Kpt/1277/KPU-Kota/IX/2017 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan Tahun 2018 pada 8 September 2017 lalu.

"Sesuai hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan membuka pendaftaran untuk menjadi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Calon Anggota Panitia Pemilihan Pemungutan Suara (PPS)," ungkapnya.

Kemudian, kata Muktar, adapun persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS adalah, warga Negara Indonesia. Berusia paling rendah 17 Tahun dan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selanjutnya, mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan.

Berdomisili dalam wilayah kerja PPK/PPS. Mampu secara Jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

Selanjutnya, Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kota Padangsidimpuan atau DKPP. Dan Belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK/PPS.

Untuk kelengkapan persyaratan surat lamaran, kata Muktar, dapat ditujukan kepada KPU Kota Padangsidimpuan dengan dilampiri surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK/PPS Kota Padangsidimpuan dengan surat pernyataan bermaterai.

"Dan untuk formulir pendaftarannya dapat diambil langsung pada Kantor KPU Kota Padangsidimpuan atau dapat di download pada Laman (Website) KPU Kota Padangsidimpuan," pungkasnya.