MEDAN-Hingga kemarin, baru dua partai politik (parpol) yang mendaftar ke KPU sebagai peserta Pemilu 2019. Dua parpol itu adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Perindo daftar Senin (9/10), sementara PSI daftar Selasa (10/10).

Dilansir dari website kpu.go.id, Rabu (11/10), hasil update pukul pukul 22.00 WIB, Selasa, pendaftaran Perindo dinyatakan diterima oleh KPU.

Sementara pendaftaran PSI belum dapat diterima karena masih ada kekurangan dokumen. KPU tidak menerangkan secara detil dokumen apa yang harus dipenuhi PSI.

"Pendaftaran (PSI) belum dapat diterima, karena kekurangan dokumen," tulis pengumuman itu.

Pemeriksaan administrasi dilakukan KPU hingga 15 November 2017. Parpol yang tidak memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan merevisi pada 18 November hingga 1 Desember 2017. Hasil revisi administrasi diumumkan 12-15 Desember 2017.

Salah satu syarat untuk mendaftar sebagai peserta pemilu adalah memiliki 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten/kota, dan 50 persen di tiap kecamatan.

Pada pemeriksaan administrasi, KPU akan mengecek keabsahan data yang diserahkan ke parpol. Pemeriksaan dilakukan terhadap data yang sudah dimasukkan melalui aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik).