MEDAN-Ratusan pengawas sekolah di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan kembali mendatangi gedung DPRD Medan. Kedatangan mereka terkait dengan dihapusnya Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) 44/2017. Sebelum Perwal itu terbit, pengawas sekolah masih menerima tunjangan sebesar Rp 1,25 juta per orang setiap bulannya sejak 2011 lalu.

Anggota Komisi B DPRD Medan, Wong Chun Sen mengatakan, rapat dengar pendapat (RDP) kemarin sudah melahirkan sebuah kesepakatan.

"Hasilnya sudah ada kesepakatan dengan pihak Disdik dengan Badan Kepegawaian Daerah Kota Medan. Perwal itu harus direvisi dan dalam revisi harus melibatkan pihak pengawas guru," katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu berharap, Walikota Medan segera merevisinya, jangan dipersulit lagi karena menyangkut tentang insentif 206 pengawas guru.

“Kalau dibiarkan berlarut-larut ini juga akan menggangu program kerja Pemko Medan. Makanya kami harapkan walikota segera merevisinya. Sehingga tidak merugikan pengawas," ucapnya.

"Mereka menuntut diikut sertakan dalam revisi Perwal agar jangan dirugikan. Sama dengan kami di DPRD, kalau kami membuat Perda, kita juga melibatkan instansi-instansi terkait.”

Kadisdik Kota Medan, Hasan Basri mengatakan, menghormati segala upaya yang dilakukan oleh para pengawas guru perihal penghapusan TPP. "Saya menghormatinya karena itu hak mereka untuk memperjuangkan hal yang pantas diperjuangkan," ucap Hasan.