MEDAN - Sidang paripurna DPRD Medan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2017 batal digelar, Rabu (11/10/2017). Hal itu disebabkan minimnya kehadiran anggota dewan dalam sidang paripurna itu. Mirisnya lagi, empat pimpinan dewan juga tidak menampakkan muka dalam forum tertinggi di legislatif tersebut.

Paripurna itu beragenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Medan dan Pengambilan Keputusan DPRD Medan serta Persetujuan bersama Antara Pimpinan DPRD Medan dengan Kepala Daerah Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang PAPBD 2017.

Sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD medan, paripurna itu dimulai pukul 14.00 WIB. Namun hingga pukul 15.00 WIB, kehadiran anggota dan pimpinan dewan masih jauh dari kuorum.

Berdasar amatan wartawan, anggota dewan yang hadir seperti Beston Sinaga, Landen Marbun, Sahat Simbolon, Hendra DS, Bangkit Sitepu, dan Herri Zulkarnain. Sedangkan pimpinan SKPD Pemko Medan yang hadir, seperti Kadis Perindustrian Zulkifli Sitepu, Kadis Pendidikan Hasan Basri, Kadis Sosial Endar Sutan Lubis, Kepala BKD Lahum Lubis, dan Kadis Perkim-PR Samporno Pohan. Bosan menunggu kehadiran pimpinan dan anggota dewan lainnya, para pimpinan SKPD Pemko Medan itu akhirnya meninggalkan ruang sidang dengan raut wajah kecewa.

"Gak jadinya ini rapatnya?" kata Hasan Basri.

Kekecewaan juga datang dari Anggota DPRD Medan Hendra DS. Dia mengatakan jadwal paripurna persetujuan PAPBD 2017 sudah melalui rapat banmus.

"Ini sudah di-banmus-kan, tapi gak tahu kenapa tidak jadi," katanya.

Kata dia, seharusnya sidang paripurna dibuka terlebih dulu lalu diskors dengan alasan tertentu.

"Maunya begitu, dibuka dulu lalu diskors. Parahnya keempat pimpinan dewan pun tak ada yang hadir, tanpa alasan yang jelas," ujar politisi Hanura itu.

Seperti diketahui, rendahnya disiplin anggota dan pimpinan DPRD Medan bukan baru terjadi kali ini. Acapkali ketika ada pembahasan dan pengambilan keputusan menyangkut hajat hidup masyarakat Kota Medan, para legislator tersebut urung hadir dalam sidang paripurna.