SERDANG BEDAGAI - Usai melakukan transaksi dengan pembeli, Ferry Anggreawan alias Ferry (28) diringkus personel kepolisian dari Polsek Firdaus dari rumahnya di Dusun 7, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Selasa (10/10/2017) sekira pukul 10.00. Dari bandar sabu ini, polisi menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu, 1 alat isap (bong), 3 pipet plastik, 1 kaca pirex dengan dot karet, 1 jarum pentol, 1 mancis, puluhan plastik transparan dan uang Rp 115 ribu diduga hasil penjualan sabu.

Tertangkapnay Ferry berawal dari laporan warga kepada Kapolsek Firdaus seputar adanya pengedar sadu akan melakukan transaksi. Atas laporan itu AKP Enda Iskandar Tarigan beserta anggota melakukan pengintaian.

Mengetahui polisi datang pembeli langsung kabr sementara tersangka mencoba sembunyi di dalam rumah. Tanpa buang waktu polisi langsung masuk dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya, polisi menemukan 11 paket sabu dan alat isap.

Ferry mengaku, sabu dan barang bukti itu merupakan miliknya. Bahkan dirinya mengaku sudah lama mengedarkan sabu untuk wilayah Firdaus dan sekitarnya.

“Sudah lama, uang hasil penjualan untuk foya-foya dan sebagian sabu dikonsumsi sendiri,” ujarnya kepada petugas.

Sementara itu, Kapolsek Firdaus AKP Enda Iskandar Tarigan pada koran ini mengatakan, tersangka ditangkap atas adanya laporan dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan.

“Tersangka kita tangkap dari rumahnya beserta barang bukti sabu 11 paket dan alat isap,” terang AKP Enda.