MEDAN - KPU Sumut menerbitkan keputusan No.113 tertanggal 9 Oktober 2017 tentang pelaksanaan tahapan pembentukan penyelenggara adhoc PPK/PPS. Surat keputusan tersebut akan menjadi pedoman bagi KPU kabupaten/kota dalam melaksanakan pembentukan PPK/PPS untuk Pilgubsu dan Pilkada serentak 2018. Anggota KPU Sumut Yulhasni mengungkapkan, SK 113 mengatur tentang petunjuk teknis (juknis) serta jadwal tahapan pembentukan penyelenggara adhoc Pilgubsu 27 Juni 2018.

Berdasarkan jadwal tersebut, KPU kabupaten/kota terlebih dahulu menyampaikan pengumuman rekrutmen kepada masyarakat di kantor KPU, media massa, media sosial, laman KPU, serta lokasi-lokasi strategis agar sampai kepada masyarakat luas.

Pengumuman akan dilakukan mulai 12-18 Oktober. Selanjutnya, pada 13-20 Oktober, KPU kabupaten/kota akan membuka pendaftaran.

"Pembentukan penyelenggara adhoc akan berpedoman pada keputusan nomor 113 ini," kata Yulhasni, Selasa (10/10/2017).

Dikatakannya, setelah menerima pendaftaran peserta, KPU akan melakukan verifikasi administrasi pada 21-24 Oktober.

"Kemudian KPU akan menunggu tanggapan masyarakat selama 3 hari yakni 25-27 Oktober," terangnya.

Setelah itu, KPU akan menggelar ujian tertulis pada 28 Oktober. Pengumuman peserta yang lulus tes tertulis akan dilakukan 29 Oktober. Lalu wawancara 30 Oktober-1 November dan pengumuman penetapan peserta terpilih pada 2 November.

"Pelantikan dijadwalkan pada 7 November," timpalnya.

Ada pun persyaratan untuk menjadi anggota PPK/PPS masih tetap seperti persyaratan yang lama. Hanya saja, terjadi perubahan syarat-syarat keanggotaan PPK dan PPS dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12/2017 tentang tata kerja KPU, KPU provinsi, kabupaten /kota hingga jajaran di bawahnya, di mana usia calon panitia adhoc tersebut minimal 17 tahun ke atas. Sebelumnya, berdasarkan PKPU Nomor 3/2015 syarat batas minimal umur minimal 25 tahun.