MEDAN - Tiga terdakwa dugaan korupsi Pengadaan enam unit kapal Nelayan di Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Sumut tahun anggaran 2014 menjalani sidang perdana, Selasa (10/10/2017) di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan. Adapun ketiga terdakwa yakni Matius Bangun selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Andika Ansori Adil Nasution selaku Ketua Panitia Lelang dan Sri Mauliaty selaku direktur PT Prima Mandiri Satria Perkasa atau rekanan. Satu dari tiga terdakwa terlihat duduk dengan menaikan kaki di kursi pesakitan dihadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oktresia dalam dakwaannya menyebutkan ketiga terdakwa diduga melakukan bersama-sama tindak pidana korupsi yang dinilai merugikan negara sebesar Rp 1.329.825.206.

"Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Oktresia.

Menurut jaksa, adapun kerugian negara yang disebutkan itu berasal dari laporan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangun (BPKP) Sumut terhadap proyek yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp 8 miliar lebih.

Sebelum menjalani persidangan, penyidikan kasus ini dilakukan oleh penyidik Subdit III/ Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut. Penyelidikan kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 2016 dan baru Rabu (20/9) lalu para tersangka dan barang bukti diserahkan ke jaksa (P-22) untuk proses persidangan.

Berdasarkan informasi diperoleh, kasus dugaan korupsi pengadaan enam unit kapal ukuran 30 GT untuk nelayan di Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) yang dananya bersumber dari DAK dan APBD Sumut Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp 12 miliar ini disebut merugikan negara sebesar Rp 1.329.825.206.

Setelah pembacaan dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Saryana yang menyidangkan kasus ini kemudian menunda sidang hingga Selasa (17/10) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.