MEDAN|Untuk menambah konsumen air bersih tidak harus mengorbankan masyarakat yang selama ini masih kekurangan. Apalagi selama ini masyarakat disekitar, airnya tidak sesuai dengan keinginan. Sebab debit airnya kecil dan punya jam tertentu baru ada air. Adanya indikasi dipaksakannya distribusi air ke perumahan (Perum) Givenci One di daerah Gaperta Ujung sebaiknya jangan dibenarkan.

Hal ini disampaikannya saat dikonfirmasi via selular. Pandian Adi Siregar Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK). "Apalagi kita tahu selama ini daerah Gaperta khususnya Gaperta Ujung masih banyak yang mengeluh akibat kekurangan air bersih yang disuplay PDAM Tirtanadi kepelanggan" katanya.

Menurutnya, PDAM Tirtanadi harus lebih terlebih dahulu memperbaiki pelayanan pelanggan yang lama. Jangan justru mengejar pelanggan baru pelanggan lama diabaikan. "Tirtanadi selaku BUMD Sumatera Utara harus memperhatikan fungsi sosial jangan sampai mengejar propit semata. Apalagi nantinya kedua pelanggan baru dan lama nantinya akan kecewa. Akibat kekurangan air bersih kepelanggan," ungkapnya.

Lanjutnya, apalagi ada dugaan prosedur pemasangan tidak sesuai prosedur yang berlaku. sebagaimana yang kita tahu, untuk masuk distribusi air keperumahan harus memiliki debit air 0,3. "Semestinya prosedur yang berlaku tersebut harus ditaati dengan benar," harapnya.

Diutarakannya, Jangan sampai ada dugaan dipaksakannya sambungan baru ke perum Givenci One. Demi keuntungan pihak-pihak tertentu yang mengurus pemberkasan izin pemasangan Distribusi ke Tirtanadi.

Sementara itu, Agus salah seorang warga diperum (Perumahan) Givenci One mengatakan, air dirumah kami ini hidupnya pakai waktu-waktu tertentu. "Air baru hidup jam 06.00-07.00 Wib, jam 11.00-12.00 Wib, Jam 17.30-18.30, Jam 23.00-00.00 wib. Begitulah kira-kira waktu air yang hidup" jelasnya saat ditemui wartawan dirumahnya sepulang kerja dari dinas.

Menurut, Aparatur Sipil Negara (ANS) ini, adanya rencana pihak perum Givenci One yang akan membangun perum lagi didalam komplek diperkirakan hampir 300 unit. "Nantinya jangan membuat debit air berkurang, jika itu sampai tejadi. Pastinya kami akan meminta pertanggung jawaban PDAM Tirtanadi" ujar dengan tegas.

Dikatakannya, Kita tidak berhak melarang pihak perum melakukan penambahan pembangunan. Tapi kita berharap dari adanya pembangunan perum ini, juga tidak mengganggu kelancaran air keperum kami ini.

Adapun informasi yang didapat Harian Central dalam investigasi harga rumah perum Givenci One standarya sebesar Rp. 700 juta atau lebih dikenal perum elit.

Sebelumnya pihak PDAM Cabang Diski tidak memberikan izin pendistribusian. Karena Debit air kecil. Namun akhirnya pihak PDAM Tirtanadi tingkat pusat tetap berupaya memberi izin. Dan berkas perum Givenci One sudah dipusat (PDAM Tirtanadi Jalan Sisingamangaraja No. 1 Medan). Dan diperkirakan kemungkinan berkas izin masuk distribusi Givenci One bakal keluar dalam bulan ini.