MEDAN - Akhirnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan ‎berkas perkara milik para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 6 unit kapal nelayan di Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara (Diskanla Sumut) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Berkas perkara itu, ‎milik ‎Dr.Ir.Matius Bangun selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Andika Ansori Adil Nasution selaku Ketua Panitia Lelang dan Direktur PT.Prima Mandiri Satria Perkasa (PT.PMSP) selaku rekanan, Sri Mauliaty.

"Sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, 25 September 2017, lalu. Karena, surat dakwaannya sudah rampung. Makanya, dilimpahkan untuk diadili," ungkap ‎Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian, Senin (9/10/2017).

Dengan ini, tim JPU sudah siap untuk mengadili para tersangka di PN Medan. Termasuk membuktikan surat dakwaan dalam persidangan nanti dan siap menghadiri para saksi dalam kasus korupsi.

"Setelah ini, kita menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang. Dalam waktu ini, sidang sudah bisa digelar," ucap Sumanggar.

Sumanggar mengatakan untuk penanganan perkara ini, secara administrasi perkara diserahkan kepada Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan. Dengan ini, tim JPU gabungan antara Kejatisu dan Kejari Medan.

"Setelah berkas perkara dilimpahkan oleh Polda Sumut beberapa waktu lalu. Kita limpahkan ke Kejari Medan sesuai dengan administrasi perkaranya. Jadinya, ditangani keseluruhannya oleh Kejari Medan," jelas Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Diketahui, kasus ini dilakukan penyidikan oleh ‎Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Poida Sumut. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21). Aparat kepolisian melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Kejatisu, ‎Rabu (20/9) lalu.

"Untuk para tersangka ditahan ke Rutan Tanjung Gusta Medan," kata Sumanggar.

Diberitakan sebelumnya penyelidikan kasus ini sidah berlangsung sejak tahun 2016 lalu dan baru saat ini tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P-22 untuk proses persidangan.

Berdasarkan informasi diperoleh, kasus dugaan korupsi pengadaan 6 unit kapal ukuran 30 GT untuk nelayan di Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) yang anggarannya bersumber dari dana DAK dan APBD Propsu TA 2014 sebesar Rp. 12 milyar merugikan negara sebesar Rp.1.329.825.206.

Modus operandi terjadinya dugaan korupsi dengan cara, memanipulasi data dan keterlambatan pembuatan kapal sehingga tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku seperti hanya tenaga ahli untuk konsultan perencanaan sama orangnya dengan tenaga ahli untuk konsultan pengawasan.

Ironisnya, pemenang lelang yaitu PT.PMSP selaku penyediaan barang tidak melaksanakan pekerjaan utama namun disubkan/diberikan untuk melakukan pekerjaan utama kepada UD.Usaha Bersama dan pengerjaan alat tangkap diberikan kepada UD Sugi Laut. Sehingga, pembuatan dan pembangunan kapal terlambat diselesaikan namun tidak dilakukan pemutusan kontrak atau denda terhadap penyedia barang.