ASAHAN - Setelah menjalani 4 jam pemeriksaan, akhirnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Sofyan dan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Darwin resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Senin (9/10/2017) pukul 16.00. Sofyan dan Darwin telah ditetapkan Kejari Asahan sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke-35 tahun 2015 di Kabupaten Asahan pada Juni 2016.

Kedua tersangka dipanggil Senin (9/10/2017) sekitar pukul 10.00 untuk menjalani pemeriksaan. Setelah 4 jam menjalani pemeriksaan, akhirnya secara resmi surat penahanan keduanya pun dikeluarkan. Sofyan MM saat dibawa ke LP Tanjung Gusta masih menggunakan baju dinas PNS.

"Benar, Kedua tersangka resmi ditahan untuk 20 hari kedepan, dan telah dibawa ke LP (Lembaga Pemasyarakatan) Tanjung Gusta hari ini," kata Kepala Seksi Intel Kejari Asahan Boby Sitait dalam jumpa pers di Kisaran.

Bobby mengungkapkan, kedua tersangka diduga telah melakukan korupsi pada kegiatan keagaamaan itu. Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut, kerugian negara ditaksir sekitar Rp. 500 juta.

Diketahui, Sofyan merupakan Ketua Panitia penyelenggaraan MTQ. Sementara Darwin bertindak sebagai Sektetaris.