KOMISI Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) mengutuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak usia 7 tahun di Abepura, Kota Jayapura Papua, Sabtu (7/10/2017). Selain mengutuk perbuatan yang tidak dapat ditolerir itu, Komnas PA juga memberikan apresiasi kepada RSUD Abepura yang telah memberikan layanan kesehatan bagi korban.

"Mengingat perbuatan pelaku sudah tergolong teramat keji, sadis, tidak mempunyai keprimanusiaan dan luar biasa. Oleh sebab itu Komnas Perlindungan Anak mendesak Polresta Abepura untuk segera menangkap dan menahan pelaku," ujar Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Minggu (8/10/2017) di Jakarta.

Perbuatan biadab ini, kata dia, tidak bisa dibiarkan begitu saja. Masyarakat di sekitar tempat kejadian dimana korban ditemukan tak berdaya yakni di kelurahan Tanah Hitam, Abepura, Kota Jayapura juga didesak untuk membantu polisi mengungkap tabir kejahatan seksual yang menimpa anak yatim ini.

"Masyarakat yang melihat dan mengetahui diminta jangan enggan untuk menjadi saksi. Korban harus segera ditolong," ujarnya.

Atas peristiwa ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak pelaku segera menyerahkan diri dan mengingat luka pada vagina korban sangat serius dan kondisi korban sangat lemah, Pemerintah Kota Abepura melalui Dinas Kesehatan diminta memberikan pelayanan medis yang memadai kepada korban.

"Dan meminta dinas sosial untuk memberikan bantuan sosial bagi korban dan keluarganya serta meminta Dinas PPPA menyediakan rumah aman bagi korban," imbuh Arist.

Mengingat perbuatan kriminal pelaku tergolong luar biasa sadis, Komnas Anak juga meminta pihak Polresta Abepura melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang luar biasa.

"Oleh sebab itu tidak ada alasan untuk tidak segera menangkap dan menahan pelaku karena tindakan kriminal pelaku dapat dijerat 20 tahun penjara maksimal dan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati sesuai yang diatur dalam ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pengganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan KUHPidana," jelasnya.

Untuk memberikan yang terbaik bagi korban, termasuk pendampingan hukum dan layanan pemulihan trauma bagi korban, Komnas Perlindungan Anak segera bekerjasama dan berkordinasi dengan para pemangku kepentingan dan aktivis perlindungan Anak di Jayapura, aparatur pemerintah serta aparat penegak hukum yakni Polres Abepura juga dengan Lembaga Perlindungan Anak di Jayapura.

"Tidak ada alasan lagi, korban harus segera diselamatkan, pelaku harus segera ditangkap, Kekerasan terhadap anak di Papua harus diakhiri," desak Arist.