MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pleidoi yang disampaikan Ramadhan Pohan sengaja dikemas sedemikian rupa dan banyak fakta yang ditutupi. Karena itu JPU meminta agar majelis hakim mempertimbangkan untuk menjatuhkan hukuman yang berat pada mantan calon Wali Kota Medan itu. Pernyataan itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp15,3 Miliar dengan terdakwa Ramadhan Pohan beragenda Replik, di Ruang Cakra Utara Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/10/2017).

"Tentu pada fakta tersebut, biarlah menjadi pertimbangan majelis hakim yang akan memberatkan hukuman kepada terdakwa karena ia sendiri tidak mengakui kesalahannya," ucap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

JPU menyebutkan, dalam pledoi terdakwa Ramadhan Pohan memberikan sanggahan dan tidak mengakui telah menandatangani dua lembar cek miliknya dan diserahkan kepada saksi Rotua dan Lauren dengan total nominal sebesar Rp15,3 miliar.

"Padahal pada proses penandatanganan cek tersebut, terdakwa disaksikan Rotua, Lauren dan Sunarto, di mana pada persidangan agenda pemeriksaan saksi, ketiga saksi tersebut telah disumpah dalam memberikan keterangannya," lanjut JPU.

JPU menegaskan tetap pada tuntutannya dan meyakinkan kepada majelis hakin bahwa kasus tersebut adalah kasus penggelapan.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, kami yakin majelis hakim dapat mempertimbangkan keputusan secara arib dan bijaksana, yang tidak hanya berdasarkan asumsi-asumsi dari pledoi terdakwa," ujarnya.

Setelah mendengarkan semua isi replik JPU, hakim ketua Erintuah Damanik menunda sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan, Jumat 13 Oktober 2017 dengan agenda pembacaan duplik dari terdakwa.

Sebelumnya, Ramadhan Pohan mantan calon Wali Kota Medan tersebut dituntut selama tiga tahun penjara dengan perintah penahanan. Sementara Savita Linda Hora Panjaitan, mantan bendahara pemenangan pasangan calon Wali Kota Medan Ramadhan Pohan-Eddie Kusumah dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya dianggap bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar senilai Rp 15,3 miliar. Dalam pleidoinya, terdakwa Ramadhan Pohan menyebutkan, dia hanya sebagai korban pemerasan, korban politik serta konspirasi pilkada.