MEDAN - Dimas Pratama (18) penduduk Jalan Baru No. 12 Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung dan rekannya, Aditya Rahman Wallad Nasution (20) warga Jalan Ampera V Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal.
Pasalnya, remaja pengangguran ini tega menggelapkan Honda Scoopy BK 5011 AET milik Agung Pramana (20) warga Jalan PWS Gang Arjuna Nomor 7-A, Kelurahan Sei Putih Timur, Medan Petisah yang dikenalkan oleh temannya bernama Bagas.
"Tersangka awalnya meminjam sepeda motor milik temannya tersebut pada Selasa (3/10/2017) di Jalan Amal depan Hotel Grand Nusantara Sunggal dengan alasan menjemput teman wanitanya bernama Tiara di kawasan Kelambir V," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik memjawab GoSumut, Sabtu (7/10/2017).
Karena tidak menaruh curiga, korban memberikan ponsel dan sepeda motornya untuk dipakai pelaku. Sejurus kemudian pelaku dan Bagas menjemput Tiara dengan dua sepeda motor salah satunya milik korban.
"Bagas dan teman wanitanya itu kembali, namun pelaku yang meminjam sepeda motornya tidak juga kembali," jelas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Tak rela kehilangan barang miliknya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sunggal.
"Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis (5/10/2017)," tambah Daniel.
Tidak berhenti di situ, kata Daniel, dari nyanyian Rahman, Dimas berhasil ditangkap dan mengaku sepeda motornya dijual kepada seseorang yang mengaku bernama Aditya di depan Rumah Sakit Adam Malik Medan seharga Rp 3,1 juta rupiah.
"Saat ini, kita tengah memburu penadah hasil kejahatan para tersangka," tandasnya.
Sementara itu, Rahman sendiri mengaku mendapat bagian sebesar Rp400 ribu dari hasil menjual sepeda motor korban dan dipergunakannya untuk membeli pakaian dan menginap di Hotel Danau Toba bersama Dimas.
"Aku dapat 400 ribu. Sisanya kami pakai untuk foya-foya dan menginap di Hotel Danau Toba," akunya.
Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Sabtu, 07 Okt 2017 21:14 WIB
Gelapkan Honda Scoopy, 2 Sekawan Menginap di Penjara
Salah satu tersangka saat diinterogasi penyidik Polsek Sunggal
Editor | : | Fatih |
Kategori | : | Umum, Peristiwa, Hukrim, Medan, Sumatera Utara |