MEDAN|Kutipan Rp 15.000 terhadap setiap truk yang masuk ke areal Kawasan Industri Medan (KIM) 2 masih tetap berlanjut. PT Centre Park Citra Corpora (CPCC) selaku pihak ketiga menolak menghentikan kutipan pass masuk. Alasannya apa yang mereka lakukan sudah sesuai dengan mekanisme.

Hal itu terungkap dalam pertemuan di Mapolres Belawan yang difasilitasi Kapolres Belawan. Pertemuan untuk mencari solusi atas masalah kutipan yang dituding illegal tersebut.

Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol M Taufik menjelaskan, dalam pertemuan antara Organda Sumut dan PT CCPC, Organda meminta agar kutipan pungutan liar (pungli) yang memberatkan sopir (pengusaha) dihentikan.

Namun, pihak PT CCPC, kata Kompol Taufik yang memimpin pertemuan, menegaskan akan tetap melakukan kutipan karena apa yang mereka lakukan sudah sesuai dengan mekanisme.

Karena kedua belah pihak bertahan dengan argumennya masing-masing, kata Taufik, maka mereka akan melaporkan pertemuan tersebut ke pimpinannya masing-masing.

“Setelah itu Polres akan melakukan mediasi dengan mempertemukan mereka kembali untuk mencari solusi terbaik,” katanya.

Menurut Kompol Taufik, polisi dalam hal ini Polres Pelabuhan Belawan akan tetap melakukan penyelidikan terkait dengan pengutipan yang dilakukan terhadap setiap truk yang masuk ke KIM2.

”Kita masih terus melakukan penyelidikan,” katanya.