MEDAN - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus tiga pengedar sabu dari Lorong Ujung Tanjung, Bagan Deli. Ketiga tersangka masing-masing Salfina (32), Ariman (37) dan Budiman (30), ditangkap polisi pada Selasa (3/10/2017) lalu pukul 07.00. Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Safari mengungkapkan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari laporan warga yang masuk ke Polres Pelabuhan Belawan. Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narkoba melakukan penyelidikan kebenarannya.

"Setelah dapat kami pastikan, kemudian dilakukan penyamaran dengan memesan shabu kepada TSK dan setelah TSK menyanggupi langsung kami lakukan penggrebekan," ungkap Kasat Narkoba, Jumat (6/10/2017).

Dari hasil penggrebekan itu, pihaknya menemukan barang bukti berupa 4 plastik klip sabu, 1 buah kaca pin sisa sabu, 1 buah bong dan 1 buah mancis.

"Saat ini ketiga tersangka masih kami lakukan pemeriksaan secara intensive untuk mengetahui peran masing-masing dan juga upaya pengembangan, kami memiliki waktu enam hari sebelum menentukan tersangka dapat ditahan atau tidak," tutup Kasat Narkoba.