Lubukpakam-Bagian Umum Pemkab Deliserdang masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) untuk menarik 36 mobil dinas yang baru diserahkan dua bulan lalu. Penarikan itu dilakukan setelah terbitnya PP Nomor 18/2017 tentang susunan kedudukan anggota DPRD.

"Uang tranportasi belum kita berikan karena mobil kan belum diserahkan. Lagian kita masih menunggu Perbup Deliserdang untuk membayar uang tranportasi,"kata Kabag Umum Pemkab Deliserdang, Yudy Hilmawan kepada di ruang kerjanya.

Dijelaskan Yudy, 36 mobil dinas yang diserahkan tersebut jenis Suzuki Ertiga. Sedangkan 10 anggota dewan lainnya memakai mobil yang lama. Sedangkan empat pimpinan dewan tidak termasuk dalam PP nomor 18/2017.

Ketika ditanya kemana mobil dinas tersebut akan diserahkan, menurut Yudy, akan diberikan kepada pejabat eselon III di SKPD dan para camat.

"Mobil camat yang lama kan sudah hampir 9 tahun,kemudian pejabat eselon III di SKPD masih ada yang belum memiliki mobil dinas,"papa Yudy.

Ketua Fraksi PKB DPRD Deliserdang H Rahkmadsyah mengaku siap mengembalikan mobil dinas tersebut. Bahkan, ia akan memerintahkan anggotanya untuk mengembalilkan mobil dinas

"Begitu Perda nya sudah terbit kita akan segera mengembalikannnya. Kita ikhlas dunia akhirat. Semua anggota juga sudah siap mengembalikannya,"tutur Rahkmadsyah.

Namun ketika ditanya berapa jumlah dana transportasi yang akan diterima, Rahkmadsyah belum dapat menjelaskan.

"Ya kalau jumlahnya saya belum tau lah," tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para anggota DPRD Deliserdang akan menerima dana tranportasi sekitar belasan juta. Itu sebabnya para anggota dewan memilih mengembalikan mobil dinas.