LANGKAT - Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus kurir 400gram sabu-sabu pada razia di depan pos polisi lalu lintas Bukit Satu Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat. "Tersangka yang diringkus seorang mahasiswa," kata Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin di Stabat, Kamis (5/10/2017).

Tersangka yang diamankan petugas berinitial RY (21) penduduk Cur Meurobo desa Serba Jaman Tunong Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara yang kedapatan membawa 400gram sabu-sabu.

Dede Rojudin menjelaskan pada mulanya aparat polisi menerima informasi dari warga dimana salah satu penumpang bus dengan tujuan Medan ada membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Ketika bus Putra Ppelangi dengan nomor ppolisi BL 7524 AA melintas di depan pos polisi Tangkahan Durian lalu dilakukan pemriksaan terhadap barang bawaan para penumpang termasuk penumpangnya sendiri.

"Salah seoarang penumpang yang duduk di bangku nomor enam didalam bus tersebut terlihat gelisah, lalu aparatpun menggeledah yang bersangkutan, ternyata tersangka RY ini ada membawa sabu-sabu," katanya.

Sabu-sabu tersebut dibungkus dalam empat plastik besar warna bening per bungkusnya seberat 100 gram yang dilakban warna coklat, selain itu juga ditemukan satu unit handphone nokia warna hitam dari tangan tersangka.

"Tersangka lalu kita amankan untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut dipersangkakan dengan pasal 114 dan pasal 115 UU Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun," katanya.