DELI SERDANG - Harianto alias Bujal (30) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia ditangkap personel kepolisian dari Polsek Kutalimbaru gara-gara memanen 3 karung buah asam milik orang lain, Kamis (4/10/2017) kemarin. Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, tersangka ditangkap atas adanya laporan dari Munte Sinulingga di Jalan Gunung Gertam Lancip, Desa Pasar 10, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang ke Polsek Kutalimbaru dengan No LP/37/K/V/2017/SPKT/ SEK KUTALIM, tanggal 3 Mei 2017.

Dalam laporannya, korban mengaku telah mengalami kerugian atas hilangnya buah asam sebanyak 3 karung beras.

"Jadi, di saat mau mandi korban melihat pohon asam miliknya banyak yang berhilangan. Merasa penasaran, korban mendekati. Tapi begitu melihat, buah di pohon asamnya sudah hampir habis dipanen orang lain," jelas Kapolsek, Kamis (5/10/2017).

Korban pun mencari tahu siapa pelaku pencurian itu. Ternyata korban melihat ada 3 karung beras berisi buah asam di samping rumah milik Karmin Tarigan.

Lalu Karmin pun mengatakan kepada korban kalau ia tidak mengetahui hal tersebut. Namun ia mengaku telah melihat yang membawa karung berisi buah asam ke sebelah rumahnya adalah si Bujal.

Mendengar perkataan Karmin, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Kutalimbaru.

"Akibat kejadian ini korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 3 juta," kata Kapolsek Kutalimbaru.

Berdasarkan laporan itu pula tersangka Harianto alias Bujal ini langsung dijemput polisi saat sedang mengangkut buah jagung di kawasan Desa Pasar 10, Kecamatan Kutalimbaru.

Tersangka tak bisa lagi mengelak. Bahkan ia mengaku kepada petugas telah mencuri buah asam milik korban tak sendiri saat beraksi. Ia bersama dua rekannya yakni inisial AT dan JS yang kini kabur ke Pekanbaru.

"Saat beraksi, tersangka Bujal berperan memanjat pohon dan memetiknya. Selain mengamankan tersangka, kita juga menyita barang bukti sebanyak 3 karung beras yang berisi buah asam milik korban," sebut mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota itu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.