MEDAN - Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, ‎Iskandar Zulkarnain menegaskan, KTP manual tidak berlaku ketika dilakukan verifikasi terhadap partai politik, termasuk dukungan dari calon independen. Hal ini dikatakan ‎Iskandar Zulkarnain menjawab utusan dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Ganda Manurung saat ‎berkonsultasi ke KPU Sumut, Kamis (5/10/2017).

Lebih lanjut dikatakan mantan Dosen Fisipol USU itu, KTP manual tidak berlaku lagi dan harus menggunakan e- KTP atau surat keterangan (suket) dari Disdukcapil kabupaten/kota.

"Kami imbau kepada masyarakat yang menggunakan KTP manual diharapkan segera mengurus e-KTP atau suket," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, pasca dibukanya pendaftaran dan verifikasi parpol, Iskandar mengutarakan belum ada satupun Parpol yang mendaftar ke KPU Sumut.

"Di samping itu, kita juga masih menunggu berkas Parpol dari KPU RI, yang akan dikirimkan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota guna dilakukan verifikasi administrasi dan faktual," tukasnya.

Dia pun juga menyatakan, bagi Parpol yang tidak mendaftar di KPU RI, tidak akan diverifikasi KPU provinsi dan kabupaten/kota. Dia juga mengimbau kepada seluruh KPU kabupaten/kota agar tidak menerima berkas administrasi Parpol yang belum ‎mendaftar ke KPU RI.