MEDAN - Keterwakilan 30 persen perempuan tidak menjadi suatu kewajiban yang harus diterapkan dalam kepengurusan partai politik (Parpol) di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Hal ini hanya diwajibkan bagi kepengurusan Parpol di level pusat. Demikian disampaikan Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, ‎Iskandar Zulkarnain, Kamis (5/10/2017), di ruang kerjanya.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No‎mor 11/2017 pasal 10 terkait persyaratan Parpol untuk mengikuti Pemilu 2019 antara lain berbadan hukum tetap, kepengurusan tingkat provinsinya tersebar di seluruh provinsi se-Indonesia, kepengurusan tingkat kabupaten/kota tersebar minimal 75 persen di kabupaten/kota se-provinsi.

Untuk di tingkat kabupaten/kota, kepengurusan minimal tersebar di 50 persen kecamatan di masing-masing kabupaten/kota dan menyertakan 30 persen keterwakilan wanita di tingkat pusat dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan‎ di kabupaten/kota.

"Jadi dalam PKPU ini, keterwakilan 30 persen wanita dalam kepengurusan parpol di tingkat‎ provinsi dan kabupaten/kota tidak wajib. Dalam hal ini KPU provinsi dan kabupaten/kota hanya diperintahkan untuk memperhatikan, jadi bukan kewajiban," tukasnya sembari mengutarakan, Parpol itu juga harus menyerahkan dukungan anggota seribu orang atau seperseribu orang dengan melampirkan KTA, e-KTP dan surat keterangan dari Disdukcapil‎.