MEDAN - Aktor ternama di Malaysia, Khaireyll Benjamin bin Ibrahim alias Benjy (38) dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti menyimpan dan memiliki sabu seberat 4,5 gram di dalam dubur, Rabu (4/10/2017) di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah menyimpan dan miliki sabu.

"Meminta majelis hakim dalam perkara ini menuntut terdakwa dengan penjara selama 14 tahun dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan," ucap jaksa.

Untuk mengelabui petugas Bea dan Cukai Bandara Kualanamu Internasional Airport, terdakwa menyembunyikan sabu seberat 4,5 gram kedalam duburnya saat mendarat dari pesawat Malindo Air pada Selasa 18 April 2017, pada pukul 21.30.

Namun usaha terdakwa berhasil digagalkan oleh petugas bea dan cukai setelah melakukan proses pemeriksaan secara medis, dimana ketika itu terdakwa berdalih akan menggunakan saat show di salah satu hotel berbintang lima di Kota Medan.

Masih dalam pengakuannya, selain akan show ia akan merekrut para Dj asal Kota Medan, untuk manggung di Malaysia.

Terdakwa juga mengaku nekat membawa sabu dikarenakan sudah mengkomsumsi selama 10 tahun, itu dilakukannya karena pekerjaan sebagai Dj, apabila tidak mengkomsumsi maka ia tidak akan fokus dalam pekerjaannya.

Pada kasus ini terdakwa dikenakan Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.Usai membacakan tuntutan, ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo memberikan kesempatan kepada terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum tersebut untuk mengajukan pembelaan pada pekan depan.

Selesai persidangan, saat dikonfirmasi Benji mengaku terkejut dengan tuntutan hukuman yang diberikan jaksa. Ia mengaku bersalah dan mohon keringanan karena rindu dengan keluarga di Malaysia.

Hingga saat ini belum ada pihak keluarga yang berkunjung untuk menjenguknya termasuk dari Konsul Malaysia selama menjalani tahanan di Rutan Tanjunggusta Medan.